Friday, April 19, 2024
BerandaPolitikBawaslu Cianjur Temukan Pelanggaran Baru Pilkada

Bawaslu Cianjur Temukan Pelanggaran Baru Pilkada

progresifjaya.id, CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur saat ini sedang menangani temuan baru pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Berdasarkan informasi dihimpun, temuan bernomor register 06/TM/PB-KB/13.15/X/2020 tanggal 14 Oktober tersebut terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan Kepala Desa di Cianjur Selatan.

Ketua Bawaslu Cianjur, Usep Agus Zawari saat dikonfirmasi belum bisa menjelaskan lebih banyak terkait temuan pelanggaran baru tersebut. Ia beralasan temuan masih dalam proses penanganan tim penyidik.

“Inikan masih proses, jadi saya belum bisa berkomentar banyak,” ujarnya saat ditemui di kantor Bawaslu.

Sebelumnya terkait temuan Bawaslu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna mennyampaikan sepanjang tahapan Pilkada Cianjur 2020, Bawaslu telah menangani sedikitnya empat kasus temuan pelanggaran.

“Ada empat temuan, tiga di antaranya ASN. Para ASN itu dinilai melanggar netralitas. Keempat ASN yang dinilai melanggar di antaranya menjabat sebagai kepala dinas, camat, lurah, dan perawat di puskesmas,” jelasnya.

Tatang menambahkan, untuk sanksi yang diberikan Bawaslu Cianjur telah merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Untuk penerapan sanksinya, kami serahkan ke KASN. Satu orang ASN telah diberikan sanksi,” tandasnya. 

Penulis: Endang. S

Editor: Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer

komentar terbaru